Penggunaan Lamikro dalam Optimalisasi Pembiayaan Mudharabah pada Lembaga Keuangan Syariah
Pembiayaan
mudharabah dengan menggunakan sistem kerjasama antara pemilik modal dengan
pengelola modal atas dasar bagi hasil antara para pihak. Perkembangan produk pembiayaan
mudharabah di Baitul Maal waTamwil(BMT) lebih sedikit digunakan daripada
pembiayaan murabahah. Salah satu hal yang menghambat digunakannya adalah pihak
kreditur dalam melaporkan transaksi keuangan tidak sesuai dengan kondisi nyata
dilapangan. Hal ini membuat pihak BMT selaku pemilik modal dirugikan oleh
tindakan kreditur selaku pengelola modal. Sehingga diperlukan kejujuran oleh
pihak kreditur agar dalam memberikan laporan keuangan bisa sesuai dengan
kondisi nyata.Untuk menghindari adanya tindakan penipuan oleh kreditur.
Dalam
pengajuan pembiayaan murabahah oleh kreditur kepada pihak BMT akan sedikit
kesulitan dalam memberikan laporan transaksi keuangan atas UMKM yang dimilikki.
Salah satu syarat untuk pemberian pembiayaan mudharabah harus mempertimbangkan
hasil yang diperoleh atas usaha yang dimilikki oleh kreditur. Biasanya UMKM
malas untuk pencatatan laporan karena dasar-dasar akuntansi yang cukup sulit.
Upaya ini perlu dibantu agar UMKM dapat menyajikan laporan sebaik-baiknya.
Sehingga jika dibutuhkan kapanpun data laporan siap digunakan.
UMKM
dan BMT yang merupakan badan hukum di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM. BMT
yang berbadan hukum diatur dalam UU koperasi. Sedangkan UMKM yang berbadan
hukum dengan UU Mikro, Kecil dan Menengah. Jumlah BMT yang terdaftar dalam data
lembaga keuangan mikro OJK di Jawa Tengah berjumlah 12 LKM syariah dan 1 LKM
Syariah di DIY.[1]
Untuk
mempermudah pengelolaan laporan keuangan dari UMKM maka Kementerian Koperasi
dan UMKM membuat inovasi Laporan keuangan digital yang dinamakan Lamikro.
Aplikasi ini dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Aplikasi ini dirancang untuk menjadi fleksibel dengan banyak
pilihan berbasis pengguna. Ini akan beradaptasi dengan berbagai prosedur
penganggaran dan cukup kuat untuk menggantikan metode tradisional pencatatan
manual.[2]
Pembukuan dengan transaksi keuangan dengan
menggunakan aplikasi Lamikro akan mempermudah monitoring aktifitas keuangan
UMKM. Hal ini memungkinkan UMKM memperoleh kemudahan dalam memasukkan data
maupun mengetahui laporan transaksi keuangan. Perencanaan pengembangan produk
UMKM di masa depan akan lebih mudah karena perkembangan usaha dapat dipantau.
Hal ini akan sangat berdampak pada saat
pengembangan UMKM dimana kendala modal menjadi salah satunya. Dalam pengajuan
pembiayaan mudharabah disyaratkan untuk memberikan laporan usaha kepada pihak
BMT. Sehingga BMT mengetahui sejauhmana perkembangan usaha dan seberapa besar
modal usaha yang akan diberikan. Namun diperlukan sosialisasi penggunaan
Lamikro kepada UMKM, kebanyakan UMKM masih awam dengan penggunaan lamikro.
[1] https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/direktori-lkm/Documents/DIREKTORI%20LKM%20Januari%202018.pdf
[2] Lamikro
Comments
Post a Comment
Terimakasih atas komentar anda...