Penggunaan Lamikro dalam Optimalisasi Pembiayaan Mudharabah pada Lembaga Keuangan Syariah



Pembiayaan mudharabah dengan menggunakan sistem kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal atas dasar bagi hasil antara para pihak. Perkembangan produk pembiayaan mudharabah di Baitul Maal waTamwil(BMT) lebih sedikit digunakan daripada pembiayaan murabahah. Salah satu hal yang menghambat digunakannya adalah pihak kreditur dalam melaporkan transaksi keuangan tidak sesuai dengan kondisi nyata dilapangan. Hal ini membuat pihak BMT selaku pemilik modal dirugikan oleh tindakan kreditur selaku pengelola modal. Sehingga diperlukan kejujuran oleh pihak kreditur agar dalam memberikan laporan keuangan bisa sesuai dengan kondisi nyata.Untuk menghindari adanya tindakan penipuan oleh kreditur.
Dalam pengajuan pembiayaan murabahah oleh kreditur kepada pihak BMT akan sedikit kesulitan dalam memberikan laporan transaksi keuangan atas UMKM yang dimilikki. Salah satu syarat untuk pemberian pembiayaan mudharabah harus mempertimbangkan hasil yang diperoleh atas usaha yang dimilikki oleh kreditur. Biasanya UMKM malas untuk pencatatan laporan karena dasar-dasar akuntansi yang cukup sulit. Upaya ini perlu dibantu agar UMKM dapat menyajikan laporan sebaik-baiknya. Sehingga jika dibutuhkan kapanpun data laporan siap digunakan.
UMKM dan BMT yang merupakan badan hukum di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM. BMT yang berbadan hukum diatur dalam UU koperasi. Sedangkan UMKM yang berbadan hukum dengan UU Mikro, Kecil dan Menengah. Jumlah BMT yang terdaftar dalam data lembaga keuangan mikro OJK di Jawa Tengah berjumlah 12 LKM syariah dan 1 LKM Syariah di DIY.[1]
Untuk mempermudah pengelolaan laporan keuangan dari UMKM maka Kementerian Koperasi dan UMKM membuat inovasi Laporan keuangan digital yang dinamakan Lamikro. Aplikasi ini dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Aplikasi ini dirancang untuk menjadi fleksibel dengan banyak pilihan berbasis pengguna. Ini akan beradaptasi dengan berbagai prosedur penganggaran dan cukup kuat untuk menggantikan metode tradisional pencatatan manual.[2]
Pembukuan dengan transaksi keuangan dengan menggunakan aplikasi Lamikro akan mempermudah monitoring aktifitas keuangan UMKM. Hal ini memungkinkan UMKM memperoleh kemudahan dalam memasukkan data maupun mengetahui laporan transaksi keuangan. Perencanaan pengembangan produk UMKM di masa depan akan lebih mudah karena perkembangan usaha dapat dipantau.
Hal ini akan sangat berdampak pada saat pengembangan UMKM dimana kendala modal menjadi salah satunya. Dalam pengajuan pembiayaan mudharabah disyaratkan untuk memberikan laporan usaha kepada pihak BMT. Sehingga BMT mengetahui sejauhmana perkembangan usaha dan seberapa besar modal usaha yang akan diberikan. Namun diperlukan sosialisasi penggunaan Lamikro kepada UMKM, kebanyakan UMKM masih awam dengan penggunaan lamikro.


[1] https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/direktori-lkm/Documents/DIREKTORI%20LKM%20Januari%202018.pdf
[2] Lamikro

Comments